Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI

Rektor Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara

Rabu, 15 Maret 2023 – 11:34 WIB

VIVA Nasional – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengembangan institusi (SPI) yang didapat dari mahasiswa baru (maba) jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Diberitakan VIVA Senin, 13 Maret 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kerugian negara akibat kasus korupsi SPI itu melonjak dari yang semula Rp3,8 miliar menjadi lebih dari Rp105 miliar.

Rektorat Universitas Udayana, Bali

Rektorat Universitas Udayana, Bali

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Dengan demikian total kerugian negara akibat ulah Antara mencapai Rp 443 miliar.

Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.

Ditetapkan sebagai tersangka dan rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, bagaimana profil I Nyoman Gde Antara?

Halaman Selanjutnya

Profil Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara

img_title

Sumber: www.viva.co.id