Rabu, 15 Maret 2023 – 11:34 WIB
VIVA Nasional – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengembangan institusi (SPI) yang didapat dari mahasiswa baru (maba) jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Diberitakan VIVA Senin, 13 Maret 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kerugian negara akibat kasus korupsi SPI itu melonjak dari yang semula Rp3,8 miliar menjadi lebih dari Rp105 miliar.
Rektorat Universitas Udayana, Bali
Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Dengan demikian total kerugian negara akibat ulah Antara mencapai Rp 443 miliar.
Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.
Ditetapkan sebagai tersangka dan rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, bagaimana profil I Nyoman Gde Antara?
Halaman Selanjutnya
Profil Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara
Sumber: www.viva.co.id