Selasa, 7 Februari 2023 – 00:02 WIB
VIVA Nasional – Pengemudi Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z inisial MSA (17 ) Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi bakal ditentukan status hukumnya dari Satlantas Polresta Jambi.
Kasat lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia mengatakan terkait perkembangan terbaru terhadap pelajar SMA di Jambi yang mengendarai mobil pelat meran lalu tabrakan akan ditentukan status hukumnya setelah melalui gelar perkara.
Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam Jambi.
Photo :
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
“Selasa besok, 7 februari 2023 akan kita lakukan pemeriksaan si penumpang perempuan inisial TACR (16 tahun) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan setelah kita lakukan pemeriksaan, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Pengemudi,”ujarnya.
Aulia menyebutkan, untuk pemengemudi statusnya sekarang masih saksi dan wajib lapor karena berhubung masih pelajar dan dari pengakuan pelajar kecamatan bawa mobil saat dibawa 80 km/jam dan untuk mobil masih diamankan di satlantas Polresta Jambi.
“Untuk pengemudi pelajar saat ini masih wajib lapor,” jelasnya senin, 6 februari 2023.
Aulia menegaskan, pengendara pelat merah sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan hingga sampai cek urine namun hasilnya negatif namun polisi akan periksa intensif terus.
Halaman Selanjutnya
“Kita khawatir pengaruh alkohol atau narkoba jenis sabu-sabu namun saat dicek kesehatan dan urine negatif,” terangnya.
Sumber: www.viva.co.id