Rabu, 15 Februari 2023 – 21:48 WIB
VIVA Nasional – Orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer, berharap putranya bisa diterima kembali sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), usai divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” kata Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihan di kawasan Barito pada Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut dia, perjuangan Richard Eliezer untuk menjadi anggota Polri apalagi kesatuan Brimob itu bukan main, sangat luar biasa. Makanya, kata dia, Richard sejauh ini belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.
“Dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” ujarnya.
Maka dari itu, Rieneke berharap dengan vonis 18 bulan penjara ini putranya bisa diterima lagi sebagai anggota Polri aktif.
“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang Anggota Brimob,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Halaman Selanjutnya
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sumber: www.viva.co.id