Jumat, 17 Maret 2023 – 06:16 WIB
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan usai dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini, Bareskrim terapkan pasal pembuatan surat atau akta palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Henry Surya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan kasus yang ditangani sekarang ini berbeda dengan kasus yang divonis bebas oleh majelis hakim sebelumnya. Menurut dia, Henry Surya dihukum bebas oleh hakim atas perkara Pasal 372, Pasal 378 dan Undang-undang Perbankan Pasal 46.
“Tapi saat ini, kita menerapkan pasal baru yaitu Pasal 263, Pasal 266 KUHP. Tentunya, ini perkara 263 dan 266 pemalsuan dokumen. Dokumen yang kita sita ada fotokopi legalisir berita acara, ada beberapa keterangan terkait keputusan notaris sudah kita sita semuanya. Ini untuk melengkapi pasal yang kita sangkakan. Lengkapi dulu,” kata Whisnu di Bareskrim pada Kamis, 16 Maret 2023.
Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) dan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang
Menurut dia, penyidik Bareskrim bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait perbuatan tersangka Henry Surya. Nah, ia menyebut penyidik melihat awal dari mulanya pusat koperasi ini yang sudah salah yakni tidak melakukan sistem koperasi seperti rapat tahunan anggota dan lainnya.
“Kita bisa buktikan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara HS dan kawan-kawan sistemnya tidak sistem koperasi. Uang masuk dari masyarakat, dia belikan aset tanpa sepengetahuan dari pemilik uang. Kemudian hasil uang tersebut dia kembalikan ke dirinya,” jelas dia.
Kemudian, Whisnu mengungkap kasus baru ini locusnya di Jakarta dan tempusnya tahun 2012. Adapun, kasusnya adalah pembuatan Koperasi Indosurya bersama yang tidak benar yakni menempatkan keterangan palsu pada aktanya.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, Whisnu mengatakan penyidik ingin membangun konstruksi bahwa koperasi ini tidak benar sehingga kebelakangnya pun tidak benar. Artinya, kata dia, cara tersangka mengelabui para korban untuk bisa mengekspor, menjual MTN yang merupakan produk perbankan.
Sumber: www.viva.co.id