Ini Rekayasa dan Konspirasi Terhadap Saya

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Selasa, 14 Februari 2023 – 14:07 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dakwaan peredaran sabu yang dibacakan JPU terhadap dirinya merupakan rekayasa dan konspirasi.

Teddy mengatakan hal tersebut di depan majelis hakim dalam persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 13 Februari 2023.

“Saya izin mengatakan bahwa ini merupakan rekayasa, dan konspirasi terhadap saya Yang Mulia majelis hakim, Yang Mulia juga paham,” ujar Teddy dalam persidangan, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Teddy pun bertanya kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani berkait adakah barang bukti narkoba saat penangkapannya.

“Dalam BAP saudara, poin 20 dan 21, saudara mengatakan bahwa ketika penyidik atau pemeriksa bertanya, ‘Apakah saat menangkap saudara Teddy Minahasa terdapat barang bukti narkotika sabu padanya?,” ujarnya.

Teddy mengatakan bahwa saat ditangkap, sama sekali tidak ada barang bukti narkoba yang ada pada dirinya.

Halaman Selanjutnya

“Saudara menjawab tidak ditemukan barang bukti sabu narkotika. Betul ya?,” tanya Teddy lagi.

img_title

Sumber: www.viva.co.id