Hendra Kurniawan Dkk Bakal Bacakan Pledoi Hari Ini

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jumat, 3 Februari 2023 – 09:28 WIB

VIVA Nasional – Semua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 3 Febuari 2023. Adapun sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan dari kubu seluruh terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun keseluruhan terdakwa yang dimaksud yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

“Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat 3 Febuari 2023.

Adapun sidang tersebut rencananya bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB pada ruang sidang dan juga majelis hakim yang berbeda.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Halaman Selanjutnya

Tuntutan terhadap enam terdakwa obstruction of justice dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id